Banjarpanjang — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Partisipatoris (KKNP) Kelompok 4 Desa Banjarpanjang menggelar pelatihan pemulasaran jenazah bersama ibu-ibu PKK, Sabtu (31/1/2026). Kegiatan ini bertujuan membekali masyarakat dengan pemahaman dan keterampilan dasar pemulasaran jenazah sesuai tuntunan syariat Islam sebagai bentuk kesiapsiagaan sosial dan keagamaan di lingkungan desa.
Pelatihan yang dilaksanakan di Desa Banjarpanjang ini diikuti oleh ibu-ibu PKK dengan antusias. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Banjarpanjang, PJ Desa Banjarpanjang Bapak Yogik, serta Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKNP, Ahmad Wahib, M.A. Kehadiran perangkat desa dan pendamping lapangan menunjukkan dukungan terhadap upaya peningkatan literasi keagamaan masyarakat yang bersifat aplikatif dan dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan pelatihan difokuskan pada pemahaman tata cara pemulasaran jenazah, mulai dari prinsip dasar fardu kifayah, tahapan perawatan jenazah, hingga pentingnya peran masyarakat khususnya perempuan dalam memastikan proses pemulasaran berjalan sesuai syariat. Materi disampaikan secara praktis agar mudah dipahami dan dapat diterapkan apabila dibutuhkan di tengah masyarakat.

PJ Desa Banjarpanjang, Bapak Yogik, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif mahasiswa KKNP yang dinilainya tepat sasaran dan memiliki manfaat nyata bagi warga desa.
“Pelatihan seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat. Kami berharap ilmu yang diberikan dapat menjadi bekal bagi ibu-ibu PKK dan warga Desa Banjarpanjang agar lebih siap ketika dibutuhkan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKNP tidak hanya menjalankan program pengabdian, tetapi juga berperan aktif dalam penguatan kapasitas sosial-keagamaan masyarakat desa. Pelatihan pemulasaran jenazah dinilai penting sebagai upaya menjaga tradisi keagamaan sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama dalam kehidupan bermasyarakat.

Mahasiswa KKNP Kelompok 4 Desa Banjarpanjang berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman warga tentang pentingnya ilmu fardu kifayah serta mendorong kemandirian masyarakat dalam menghadapi situasi sosial keagamaan secara tepat dan sesuai tuntunan Islam.